Jumat, 28 Oktober 2016

Studi Kasus Aborsi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.      Latar belakang masalah
     Beberapa periode waktu terakhir, aborsi menjadi kasus/berita yang sangat marak kita temukan baik itu di TV maupun di dalam Koran, dengan maraknya praktik aborsi di Indonesia dan mencapai angka 2,5 juta kasus per tahun dan sebagian besar dilakukan oleh remaja.
     Aborsi adalah suatu tindakan yang teralarang,baik oleh KUHP, UU, maupun dari hukum keagamaan. Lalu mengapa semua orang masih melakukan aborsi? Tindakan aborsi dilakukan karena adanya kehamilan yang tidak di rencanakan yang biasanya terajdi pada kaum remaja, dan ibu ibu yang berusia lanjut, kurangnya dana untuk mencukupi kehidupan bayi kelak juga memicu seseorang untuk melakukan aborsi.

1.2.      Rumusan masalah
Faktor apa yang membuat seseorang melakukan aborsi?
Apakah semua tindakan aborsi adalah tindakan berdosa?
Apakah aborsi menimbulkan dampak negative bagi pelakunya?

1.3.      Manfaat studi kasus
Dapat mengetahui dampak aborsi, dan bagaimana cara menanggapi kasus aborsi secara bijaksana, dan sesuai dengan etika
    
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1   Deskripsi Konseptual Fokus dan Subfokus Studi kasus
Definisi aborsi
Kata aborsi diserap dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengguguran kandungan atau keguguran. Definisi aborsi adalah penghentian kehamilan dengan alasan apapun sebelum hasil konsepsi dapat bertahan hidup di luar kandungan ibunya. “The term "abortion" refers to the termination of pregnancy from whatever cause before the fetus is capable of extrauterine life. ‘Spontaneous abortion’ refers to those terminated pregnancies that occur without deliberate measures, whereas "induced abortion" refers to termination of pregnancy through a deliberate intervention intended to end the pregnancy.” (WHO, 1994)
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu) atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Sedangkan dunia kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat badan kurang atau sama dengan 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan, Karena janin dengan berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 22 minggu, maka kelahiran janin di bawah 22 minggu dianggap sebagai aborsi.
-       Jenis jenis Aborsi
Berdasarkan alasannya, aborsi dibagi menjadi 2 jenis,yaitu :
1.         Spontaneous Abortion
Aborsi spontaneous atau dikenal sebagai keguguran merupakan proses keluarnya embrio atau fetus akibat kecelakaan, ketidaksengajaan atau penyebab alami lainnya yang mengakibatkan terhentinya kehamilan sebelum minggu ke-22. Aborsi spontan merupakan proses yang terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia.
Secara global, 10%-50% kehamilan berakhir dengan keguguran, tergantung usia dan kesehatan perempuan hamil. Kebanyakan keguguran terjadi di masa awal kehamilan, pada kebanyakan kasus biasanya perempuan bahkan tidak menyadari dirinya sedang hamil. Sebuah riset menunjukan bahwa 61.9% keguguran terjadi sebelum kehamilan berusia 12 minggu, dan 91,7% diantaranya terjadi tanpa sepengetahuan si perempuan
Berdasarkan pengeluaran hasil konsepsi, Aborsi spontan terbagi menjadi [5]:
a)         Abortus Incompletus yaitu pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim, perdarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak fatal. Untuk pengobatan, perlu dilakukan kuret secepatnya. (Inna Hudaya, 2009)
b)         Abortus Completus yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan karena semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan. (Inna Hudaya, 2009)
c)         Missed Abortion
Istilah ini dipakai untuk keadaan di mana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala, kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain. (Inna Hudaya, 2009)

2.         Abortus Provocatus adalah proses penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu. Berdasarkan alasannya, Abortus Provocatus dapat dikategorikan menjadi :
a)         Abortus Therapeuticus yaitu pengakhiran kehamilan pada saat di mana janin belum dapat hidup demi kepentingan kesehatan si ibu, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
·         Abortus yang mengancam (threatened abortion), disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion). Tindakan ini dilakukan karena keberadaan janin mengancam keselamatan si ibu.
·         Mola Hidatidosa atau hidramnion akut. Hidramnion adalah keadaan kehamilan di mana air ketuban diproduksi secara berlebihan (lebih dari 2000cc), sehingga berpotensi menimbulkan infeksi bagi janin dan membahayakan keselamatannya.
·         Infeksi rahim akibat tindakan aborsi yang tidak aman (unsafe abortion), yang dilakukan pada kehamilan sebelumnya.
·         Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks, atau kondisi di mana kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh, seperti kanker payudara.
·         Prolaps uterus gravid (kehamilan di mana posisi rahim turun akibat adanya tekanan intra-abdomen) yang tidak bisa diatasi.
·         Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
·         Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis (radang pada ginjal), tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum (kondisi di mana kehamilan mengalami keracunan) yang berat.
·         Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol, yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
·         Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
·         Hiperemesis gravidarum (mual-muntah yang parah sehingga perempuan mengalami penurunan berat badan drastis dan dehidrasi) dan chorea gravidarum (Kondisi kehamilan di mana terjadi kontraksi otot di bagian tubuh tertentu akibat eclampsia atau kaki gajah.
·         Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus, calon pelaku harus berkonsultasi dengan psikiater.
b)         Eugenic Abortion
Aborsi jenis ini adalah prosedur pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. Sebelumnya, dokter harus benar-benar telah melakukan pemeriksaan mengenai keadaan janin. (Inna Hudaya, 2009)
c)         Abortus non-therapeticus
Aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya alasan perempuan melakukan aborsi ini adalah karena ketidaksiapan menjadi orang tua, baik itu secara psikis ataupun ekonomi
2.2. Hasil studi Kasus yang Relevan
Argumen Pendukung Aborsi
Ø  Planet bumi kian padat, perlu adanya pembatasan kelahiran terhadap bayi-bayi yang tidak dikehendaki. Misalnya hasil dari hubungan gelap, hasil pemerkosaan, incest (hubungan sedarah) atau dari keluarga dengan jumlah anak yang terlalu besar dan tidak mampu secara ekonomi.
Ø  Orang-orang miskin perlu dibatasi berapa jumlah anak yang mereka miliki, dengan demikian beban hidup mereka tidak semakin berat.
Ø  Jika aborsi tetap dilarang dan ilegal, maka itu dapat mendorong peningkatan angka kematian wanita akibat aborsi yang tidak aman.
Ø  Adanya kondisi medis tertentu yang potensial membahayakan keselamatan sang ibu.
Ø  Wanita memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol tubuhnya sendiri.
Ø  Melakukan aborsi merupakan pilihan pribadi antara sang wanita dengan dokternya dalam sebuah pilihan tindakan medis.
Ø  Jika diketahui melalui teknologi kedokteran bahwa janin yang dikandungnya memiliki ketidaknormalan maka seorang Ibu mempunyai hak untuk ‘menolak kehadiran’ sang janin daripada hidup dengan ‘kesulitan’ tertentu.
Pro:
ü  Dalam hal medis, tentu saja ada indikasi tertentu sehingga si janin perlu untuk diaborsi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ibu dan/atau calon bayi akan terancam keselamatannya.
ü  Aborsi diperbolehkan hanya untuk tujuan menyelamatkan ibu atau tujuan kesehatan lain.
ü  Planet bumi kian padat, perlu adanya pembatasan kelahiran terhadap bayi-bayi yang tidak dikehendaki. Misalnya hasil dari hubungan gelap, hasil pemerkosaan, incest (hubungan sedarah) atau dari keluarga dengan jumlah anak yang terlalu besar dan tidak mampu secara ekonomi.
ü  Jika aborsi tetap dilarang dan ilegal, maka itu dapat mendorong peningkatan angka kematian wanita akibat aborsi yang tidak aman.
ü  Melakukan aborsi merupakan pilihan pribadi antara sang wanita dengan dokternya dalam sebuah pilihan tindakan medis.
ü  Wanita memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol tubuhnya sendiri.
Kontra:
ü  Aborsi dapat mengakibatkan komplikasi medis di kemudian hari, risiko kehamilan ektopik ganda, dan kemungkinan keguguran dan penyakit radang panggul juga meningkat.
ü  Aborsi  bukannya melindungi perempuan, namun malah berakibat pada banyaknya terjadi aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) dan mengakibatkan kematian.
ü  Aborsi legal untuk dilakukan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
ü  Aborsi sama aja dengan menghilangkan hak hidup seseorang.
ü  Sudah ada pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejak dalam kandungan.

BAB III
METODOLOGI STUDI KASUS
3.1 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dari salah satu fenomena permasalahan di masyarakat yaitu aborsi, dan kaitannya dengan etika.
3.2 Metode dan Prosedur Studi Kasus
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis . Perspektif subjek lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Prosedur penelitian kualitatif pada umumnya bersifat siklus. Langkah pertama, peneliti mengidentifikasi masalah. Dalam mengidentifikasi masalah dapat muncul pertanyaan yang terkait dengan apakah, mengapa, dan bagaimana. Contohnya : “Apakah aborsi merupakan tindakan yang benar?”. Dari pertanyaan yang muncul tergambar substansi masalah yang terkait dengan pendekatan atau jenis penelitian tertentu. Dengan kata lain, jenis penelitian apa yang harus digunakan peneliti bergantung pada masalah yang ada. Lalu, peneliti mengumpulkan dan mengolah data tentang aborsi. Dan terakhir menuliskan hasil penelitian.
3.3 Latar Penelitian
Latar dalam penelitian ini adalah adanya situasi sosial yaitu aborsi. Situasi sosial ini disebabkan oleh pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan, kegagalan progam KB, hamil di luar nikah, dan lain-lain. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan aborsi. Tetapi, masalah aborsi ini sering menimbulkan perdebatan karena disamakan dengan membunuh. Oleh karena itu, peneliti ingin menjabarkan pandangan tentang aborsi dalam penelitian ini.
3.4 Data dan Sumber Data
Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini merupakan data statistik akan fenomena aborsi di Indonesia, dan juga informasi tentang aborsi dari penelitian terdahulu. Sumber data merupakan data sekunder, dimana data sudah tersedia dan peneliti mengumpulkan dari data yang tersedia tersebut. Data ini diperoleh dengan menggunakan studi literatur yang dilakukan dan juga menggunakan data yang diperoleh dari internet.
3.5 Teknik dan Prosedur Pengumpulan Data
Teknik dan prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik focus group discussion, yaitu suatu proses pengumpulan informasi suatu masalah tertentu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok (Irwanto, 1998). Teknik ini merupakan bentuk penelitian kualitatif di mana sekelompok orang yang membahas tentang sikap mereka terhadap produk, layanan, konsep, iklan, ide, atau kemasan. Dalam hal ini, kelompok membahas tentang sikap atau pandangan terhadap aborsi.
3.6 Prosedur Analisis Data
Prosedur analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis data kualitatif dari Strous dan Corbin (grounded theory). Menurut Strous dan Corbin, analisis data kualitatif khususnya dalam penelitian grounded theory terdiri dari tiga jenis pencodean utama yaitu pengodean terbuka (opening coding), pengodean berporos (axial coding), dan pengodean selektif (selective coding).

  1. Pengodean terbuka (open coding)
Pengodean terbuka (open coding) adalah bagian analisis yang berhubungan khususnya dengan penamaan dan pengkategorian fenomena melalui pengujian data secara teliti. Tanpa tahap analisis ini, sisa analisis dan komunikasi yang mengikuti tidak dapat mengambil tempat. Selama pengodean terbuka data dipecah didalam bagian-bagian terpisah, diuji secara cermat, dibandingkan untuk persamaan dan perbedaannya dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sesuai fenomena yang tercermin dalam data. Melalui proses ini, asumsi seseorang tentang fenomena yang dipertanyakan mengarah pada temuan-temuan baru.

  1. Pengodean berporos (axial coding)
Pengodean terbuka memecahkan data dan memperbolehkan seseorang mengidentifikasi beberapa kategori. Sementara pengodean berporos meletakkan data tersebut kembali kebelakang bersama-sama dalam cara-cara baru dengan membuat sebuah hubungan antara kategori dan sub kategorinya. Disini dibicarakan tentang hubungan beberapa kategori utama untuk membuat rumusan teoritis yang lebih luas dan mengembangkan apa yang menjadi salah satu dari beberapa kategori utama. Dengan kata lain, kita masih berurusan dengan pengembangan sebuah kategori

  1. Pengodean selektif.
Setelah beberapa waktu, pengumpulan dan analisis data. Anda dihadapkan dalam tugas mengintegrasikan kategori-kategori tersebut untuk membentuk teori dasar. Pengintegrasian material merupakan sebuah tugas yang sulit. Dimana implikasinya adalah suatu proses kompleks tetapi tentu saja dapat dilakukan. Ada beberapa langkah untuk melakukan semua ini. Langkah pertama adalah menguraikan alur cerita . yang kedua menghubungkan kategori-kategori tambahan disekitar kategori inti dengan mengunakan paradigma. Langkah ketiga, menghubungkan kategori-kategori pada leval dimensional. Langkah keempat, menyertakan validasi hubungan-hubungan ini dengan data. Langkah terakhir, memasukan kategori yang memerlukan pengembangan lebih lanjut.






BAB IV
HASIL STUDI KASUS

4.1 Gambaran Umum
Aborsi adalah penghentian kehamilan dengan alasan tertentu sebelum hasil konsepsi dapat bertahan hidup di luar kandungan ibunya. Seorang ibu yang melakukan aborsi memiliki alasan yang berbeda-beda dan juga pandangan-pandangan aborsi bagi masyarakat pun beragam. Aborsi biasanya dilakukan oleh dokter pada janin yang memiliki masalah medis sehingga tidak dapat hidup di luar kandungan ibunya. Apabila seorang dokter melakukan aborsi pada janin yang tidak memiliki masalah medis, maka hal tersebut melanggar etika maupun hukum. Aborsi yang secara illegal disebut abortus provocatus criminalis yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten biasanya memakai cara-cara seperti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan kedalam leher rahim, pemakaian bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir dan lain-lain sehingga terjadi infeksi yang berat bahkan dapat berakibat kematian. Sedangkan aborsi secara legal disebut abortus provocatus therapeutics yang dilakukan hanya berdasarkan indikasi medis, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan/suami, dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang kompeten di suatu sarana kesehatan tertentu. Cara yang digunakan dapat berupa tindakan bedah (kuretasi atau aspirasi vakum) atau dengan cara medis dan dilaksanakan di rumah sakit atau klinis-klinis. Alasan-alasan yang tidak diterima secara Moral:
1)         Alasan Sosial Ekonomis (Malu, Belum Siap)
Alasan ini dikarenakan kehamilannya tidak dikehendaki (KTD), sebagai akibat hubungan diluar nikah. Karena merasa malu dan belum siap secara mental maupun ekonomi, lalu yang bersangkutan melakukan aborsi. Tindakan ini bertentangan dengan moral hidup. Pada prinsipnya, anak yang ada didalam kandungan mempunyai hak untuk hidup dan harus dihargai serta dipertahankan. Jadi, kalau alasannya menyangkut soal ekonomi dan mental, seharusnya diselesaikan secara ekonomi dan mental.
2)         Alasan Eugenis (Anak Cacat Kandungan)
Setelah diketahui anak yang masih dalam kandungan itu ternyata cacat, orangtuanya merasa kasihan, kemudian menggugurkan anak itu. Alasannya adalah: daripada daripada anak itu nanti lahir dan hidupnya menderita karena cacat, lebih digugurkan saja. Alasan semacam ini sama ssekali tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip moral hidup. Sebab pada hakikatnya hidup adalah anugrah Allah yang penuh misteri. Kecacatan tidak identik dengan penderitaan, sebab banyak orang yang meskipun cacat, tetapi mampu berkarya dan berperanan dalam hidupnya.
3)         Alasan Psiko-Sosial (Perkosaan, Incest)
Kasus kehamilan akibat perkosaan atau hubungan dengan saudaranya sendiri (incest) tak jarang menimbulkan dilema atau ketegangan. Keluarga yang terkena kasus semacam ini tentu akan malu dan secara publik kehormatan dan status sosialnya seakan-akan menjadi hancur. Tetapi meski demikian, keluarga tidak menghalalkan cara untuk membunuh anak yang tidak berdosa itu. Jadi, pada dasarnya menghilangkan anak dalam kandungan dengan alasan apapun tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah baru yang lebih rumit karena berhubungan dengan kehidupan. Hidup adalah anugrah Allah; hidup harus dijaga, dirawat dan dikembangkan terus.
Pandangan Negara terhadap aborsi adalah upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasalnya: Pasal 342: Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
4.2 Kasus Aborsi
Warga Kota Ternate Utara, Kamis (3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi di salah satu universitas ternama di Ternate berinisial IK. IK diketahui merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai. IK diketahui hamil bersama kekasihnya J yang juga sebagai salah satu mahasiswa di universitas berbeda di Ternate. Keduanya langsung dibekuk polisi ke Mapolres Ternate, Kamis. Di hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia mengajak IK untuk menikah lantaran mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda. "Waktu saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi)," ungkap J. Karena takut, J lantas menguburkan ari-ari janinnya di belakang rumah IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari kampus, J lantas mengambil janin yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula, Ternate Utara, untuk dibuang ke pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada Selasa (1/5/2012), meski hanya segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma tindakan tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan beberapa anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini, dan langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate.
"Kita belum bisa berikan keterangan karena masih dalam penyelidikan," ucap seorang penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum. "Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin atau ari-ari," tambah petugas penyidik tersebut.
FENOMENA ABORSI DI INDONESIA
Kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya, dan belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan di jalur non medis (dukun). Kasus tersebut terjadi pada 20 % usia remaja dan 80% sisanya terjadi pada wanita dewasa. Dari penelitian WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion). Penelitian di 10 kota besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan.
Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tanaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun. Ada berbagai cara yang biasa ditempuh remaja yang hamil di luar nikah untuk menggugurkan janin yang mereka kandung. Beberapa cara yang ditempuh dalam kasus aborsi itu misalnya dengan meminum pil peluruh janin atau dengan mendatangi tempat dukun pijat yang khusus menangani proses aborsi. Namun yang perlu digarisbawahi adalah semua ini merupakan langkah yang tidak aman karena melakukannya dengan cara illegal. Kita bisa saja tidak mengetahui dosis yang tepat guna mengkonsumsi obat peluruh janin yang bisa berujung pada kematian lantaran over dosis.
Atau jika remaja memilih menggugurkan kandungan dengan mengunjungi panti pijat, hal itu akan berbahaya bagi nyawa mereka sendiri karena dalam kasus aborsi dengan cara ini, perut mereka akan dipijat paksa agar janin di dalamnya mati. Hal ini tentu dapat memicu pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Bisa saja resiko timbul apabila mereka menjadi korban maal praktek dari si dukun pijat.

BAB V
PEMBAHASAN TEMUAN STUDI KASUS

  1. Definisi Aborsi
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Pengertian aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia abortus (aborsi) didefinisikan sebagai  pengguran kandungan (janin); guguran (janin); janin yang tidak mempunyai kemungkinan hidup.
  1. Jenis jenis Aborsi
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
                      i.        Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
                     ii.        Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
                    iii.        Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
  1. Pengertian Aborsi dalam sudut pandang tertentu
                      i.        ABORSI DALAM TINJAUAN MEDIS DAN UU KESEHATAN
Secara   medis,   aborsi   adalah   berakhirnya   atau   gugurnya   kehamilan   sebelumkandungan mencapai     usia   20  minggu     atau   berat   bayi  kurang    dari   500   g,  yaitu sebelum   janin   dapat   hidup   di   luar   kandungan   secara   mandiri.   Angka   kejadian   aborsi meningkat   dengan bertambahnya   usia   dan   terdapatnya   riwayat   aborsi   sebelumnya. Proses abortus dapat berlangsung secara :
1. Spontan/alamiah (terjadi secara alami, tanpa tindakan apapun)
2. Buatan/sengaja (aborsi yang dilakukan secara sengaja),
3. Terapeutik/medis (aborsi     yang     dilakukan     atas   indikasi     medik       karenaterdapatnya suatu permasalahan atau komplikasi).         
Frekuensi   terjadinya   aborsi   di   Indonesia   sangat   sulit   dihitung   secara   akuratkarena   banyaknya   kasus   aborsi   buatan/sengaja   yang   tidak   dilaporkan.   Berdasarkanperkiraan dari BKBN, ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya.
Pada   penelitian   di   Amerika   Serikat   terdapat   1,2   –   1,6   juta   aborsi   yangdisengaja dalam   10   tahun   terakhir   dan   merupakan   pilihan   wanita   Amerika   untukkehamilan   yang   tidak   diinginkan.   Secara   keseluruhan,   di   seluruh   dunia,   aborsi   adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan kanker maupun penyakit jantung.
Tindakan   aborsi   mengandung   risiko   yang   cukup   tinggi,   apabila   dilakukantidak sesuai standar profesi medis. Berikut ini berbagai cara melakukan aborsi yang seringdilakukan:
1. Manipulasi   fisik,   yaitu   dengan   cara   melakukan   pijatan   pada   rahim   agarjanin terlepas  dari  rahim. Biasanya  akan  terasa sakit  sekali  karena  pijatan yangdilakukan dipaksakan dan berbahaya bagi oragan dalam tubuh;
2. Menggunakan berbagai ramuan dengan tujuan panas pada rahim. Ramuan tersebutseperti   nanas   muda   yang   dicampur   dengan   merica   atau   obat- obatan keraslainnya
3. Menggunakan alat bantu tradisional yang tidak steril yang dapat   mengakibatkaninfeksi.   Tindakan   ini   juga   membahayakan   organ   dalam tubuh
Ketentuan     pengaturan    aborsi   dalam    UU Kesehatan dituangkan dalam Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77.
Pasal 75
(1)    Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2)    Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
A.    indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baikyangmengancam   nyawa   ibu   dan/atau   janin,   yang   menderita   penyakitgenetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaikisehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar         kandungan; atau
B.    kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma bagi korbanperkosaan.
(3)    Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelahmelalui    konseling   dan/atau   penasehatan     pra  tindakan   dan   diakhiri dengankonseling   pasca   tindakan   yang   dilakukan   oleh   konselor   yang   kompeten  danberwenang.
(4)    Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   indikasi   kedaruratan   medis   danperkosaan, sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   dan   ayat   (3)   diatur   denganPeraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
A.    sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haidterakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
B.    boleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan  yangmemiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
C.   dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
D.   dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
E.    penyedia   layanan   kesehatan   yang   memenuhi   syarat   yang   ditetapkan   olehMenteri.
Pasal 77
Pemerintah     wajib     melindungi     dan     mencegah     perempuan     dari     aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak   bertanggung   jawab   serta   bertentangan   dengan   norma   agamadan   ketentuan peraturan perundang-undangan.
                     ii.        ABORSI DALAM TINJAUAN PSIKOLOGI
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatandan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebatterhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala   ini   dikenal   dalam   dunia   psikologi   sebagai   “Post-Abortion   Syndrome”(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological ReactionsReported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikutini:
1)    Kehilangan harga diri (82%)
2)    Berteriak-teriak histeris (51%)
3)    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4)    Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5)    mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6)    Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaanbersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
                    iii.        ABORSI DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janintermasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
·         Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan ituhamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahunatau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikanperbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidanatau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian makadapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
·         Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkanatau tidak lama kemudian, dengan  sengaja merampas nyawa  anaknya,  diancam, karenamembunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·         Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuanbahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampasnyawa  anaknya, diancam, karena melakukan  pembunuhan anak sendiri  dengan  rencana,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
·         Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turutserta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
·         Pasal 346
·         Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruhorang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
·         Pasal 347
1. Barangsiapa  dengan sengaja menggugurkan atau  mematikan kandungan seorang wanita   tanpa   persetujuannya,   diancam   dengan   pidana   penjara   paling   lama   duabelas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjarapaling lama lima belas tahun.
·         Pasal 348
1. Barangsiapa   dengan   sengaja   menggugurkan   atau   mematikan   kandungan   seorangwanita dengan persetujuannya,  diancam dengan pidana  penjara paling lama limatahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjarapaling lama tujuh tahu

BAB  VI
KESIMPULAN DAN SARAN

A.   Kesimpulan 
Aborsi  adalah  pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diluar kandungan. Aborsi dapat memberikan dampak bagi kesehtan fisik maupun kesehatan psikis sesorang. Aborsi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu: yang disengaja (abortus provocatus) dan tidak sengaja (spontaneous abortion). Aborsi disebabkan oleh sosial ekonomis, eugenic dan psiko-sosial. Aborsi dapat juga disebabkan karena indikasi medis atau penyakit berat yang diderita oleh sang ibu yang  dapat mengacam keselamatan ibu dan janin,  misalnya bila si ibu menderita penyakit tuberkulosis paru berat, diabetes, gagal ginjal, hipertensi dan jantung. Aborsi menjadi masalah kontroversial di dunia, tidak hanya dari sudut pandang kesehatan, melainkan juga dari sudut  pandang agama maupun hukum. Hukum diperlukan untuk mengatur hubungan antar manusia di segala aspek kehidupannya. Hukum juga diperlukan untuk mengatur kasus aborsi, agar aborsi tidak sering terjadi dan dapat mengurangi kasus aborsi di Indonesia maupun di dunia. Kelahiran dan kematian merupakan hak sang pencipta dan bukan hak manusia. Kehidupan yang diberikan kepada setiap manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dicabut oleh Pemberi kehidupan tersebut.
B.   Saran
Pemerintah harus lebih sering memberikan pendidikan mengenai aborsi dan dampaknya terhadap kesehatan maupun kejiwaan seseorang, baik kepada remaja maupun orang dewasa agar mereka mempunyai pengetahuan tentang aborsi dan memiliki persepsi yang benar akan hal itu. Dan pemerintah harus bersikap tegas terhadap aborsi dan memberantas kasus aborsi sehingga dapat menurunkan angka kejadian aborsi baik secara legal maupun illegal

DAFTAR PUSTAKA







Tidak ada komentar:

Posting Komentar