BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang masalah
Beberapa periode waktu terakhir, aborsi menjadi kasus/berita yang sangat
marak kita temukan baik itu di TV maupun di dalam Koran, dengan maraknya
praktik aborsi di Indonesia dan mencapai angka 2,5 juta kasus per tahun dan
sebagian besar dilakukan oleh remaja.
Aborsi adalah suatu tindakan yang teralarang,baik oleh KUHP, UU, maupun
dari hukum keagamaan. Lalu mengapa semua orang masih melakukan aborsi? Tindakan
aborsi dilakukan karena adanya kehamilan yang tidak di rencanakan yang biasanya
terajdi pada kaum remaja, dan ibu ibu yang berusia lanjut, kurangnya dana untuk
mencukupi kehidupan bayi kelak juga memicu seseorang untuk melakukan aborsi.
1.2. Rumusan masalah
Faktor apa yang membuat seseorang melakukan
aborsi?
Apakah semua tindakan aborsi adalah
tindakan berdosa?
Apakah aborsi menimbulkan dampak
negative bagi pelakunya?
1.3. Manfaat studi kasus
Dapat mengetahui dampak aborsi, dan
bagaimana cara menanggapi kasus aborsi secara bijaksana, dan sesuai dengan
etika
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Deskripsi Konseptual Fokus dan Subfokus Studi
kasus
Definisi aborsi
Kata aborsi diserap dari bahasa
Inggris yaitu abortion yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengguguran
kandungan atau keguguran. Definisi aborsi adalah penghentian kehamilan dengan
alasan apapun sebelum hasil konsepsi dapat bertahan hidup di luar kandungan
ibunya. “The term "abortion" refers to the termination of pregnancy
from whatever cause before the fetus is capable of extrauterine life.
‘Spontaneous abortion’ refers to those terminated pregnancies that occur
without deliberate measures, whereas "induced abortion" refers to
termination of pregnancy through a deliberate intervention intended to end the
pregnancy.” (WHO, 1994)
Dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, disebutkan bahwa aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada setiap
stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40
minggu) atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
(berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Sedangkan dunia
kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat badan kurang atau
sama dengan 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan, Karena janin dengan
berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 22 minggu, maka kelahiran janin
di bawah 22 minggu dianggap sebagai aborsi.
-
Jenis
jenis Aborsi
Berdasarkan alasannya, aborsi dibagi
menjadi 2 jenis,yaitu :
1. Spontaneous
Abortion
Aborsi spontaneous atau dikenal
sebagai keguguran merupakan proses keluarnya embrio atau fetus akibat
kecelakaan, ketidaksengajaan atau penyebab alami lainnya yang mengakibatkan
terhentinya kehamilan sebelum minggu ke-22. Aborsi spontan merupakan proses
yang terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia.
Secara global, 10%-50% kehamilan
berakhir dengan keguguran, tergantung usia dan kesehatan perempuan hamil.
Kebanyakan keguguran terjadi di masa awal kehamilan, pada kebanyakan kasus
biasanya perempuan bahkan tidak menyadari dirinya sedang hamil. Sebuah riset
menunjukan bahwa 61.9% keguguran terjadi sebelum kehamilan berusia 12 minggu,
dan 91,7% diantaranya terjadi tanpa sepengetahuan si perempuan
Berdasarkan pengeluaran hasil
konsepsi, Aborsi spontan terbagi menjadi [5]:
a) Abortus
Incompletus yaitu pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20
minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Apabila sebagian dari
buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim, perdarahan
yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak fatal. Untuk pengobatan, perlu
dilakukan kuret secepatnya. (Inna Hudaya, 2009)
b) Abortus
Completus yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan
demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan karena semua hasil konsepsi sudah
dikeluarkan. (Inna Hudaya, 2009)
c) Missed
Abortion
Istilah ini dipakai untuk keadaan di
mana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau
lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala, kecuali tidak mendapat
haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan
dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain. (Inna Hudaya, 2009)
2. Abortus
Provocatus adalah proses penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan, yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu.
Berdasarkan alasannya, Abortus Provocatus dapat dikategorikan menjadi :
a) Abortus
Therapeuticus yaitu pengakhiran kehamilan pada saat di mana janin belum dapat
hidup demi kepentingan kesehatan si ibu, yang disebabkan oleh hal-hal sebagai
berikut:
·
Abortus
yang mengancam (threatened abortion), disertai dengan perdarahan yang terus
menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion). Tindakan ini
dilakukan karena keberadaan janin mengancam keselamatan si ibu.
·
Mola
Hidatidosa atau hidramnion akut. Hidramnion adalah keadaan kehamilan di mana
air ketuban diproduksi secara berlebihan (lebih dari 2000cc), sehingga
berpotensi menimbulkan infeksi bagi janin dan membahayakan keselamatannya.
·
Infeksi
rahim akibat tindakan aborsi yang tidak aman (unsafe abortion), yang dilakukan
pada kehamilan sebelumnya.
·
Penyakit
keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks, atau kondisi di
mana kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya
pada tubuh, seperti kanker payudara.
·
Prolaps
uterus gravid (kehamilan di mana posisi rahim turun akibat adanya tekanan
intra-abdomen) yang tidak bisa diatasi.
·
Telah
berulang kali mengalami operasi caesar.
·
Penyakit-penyakit
dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan
kegagalan jantung, hipertensi, nephritis (radang pada ginjal), tuberkulosis
paru aktif, toksemia gravidarum (kondisi di mana kehamilan mengalami keracunan)
yang berat.
·
Penyakit-penyakit
metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol, yang disertai komplikasi
vaskuler, hipertiroid, dll.
·
Epilepsi,
sklerosis yang luas dan berat.
·
Hiperemesis
gravidarum (mual-muntah yang parah sehingga perempuan mengalami penurunan berat
badan drastis dan dehidrasi) dan chorea gravidarum (Kondisi kehamilan di mana
terjadi kontraksi otot di bagian tubuh tertentu akibat eclampsia atau kaki
gajah.
·
Gangguan
jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini,
sebelum melakukan tindakan abortus, calon pelaku harus berkonsultasi dengan psikiater.
b) Eugenic
Abortion
Aborsi jenis ini adalah prosedur
pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat. Sebelumnya, dokter harus
benar-benar telah melakukan pemeriksaan mengenai keadaan janin. (Inna Hudaya,
2009)
c) Abortus
non-therapeticus
Aborsi yang sengaja dilakukan tanpa
adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya alasan perempuan melakukan aborsi ini
adalah karena ketidaksiapan menjadi orang tua, baik itu secara psikis ataupun
ekonomi
2.2. Hasil
studi Kasus yang Relevan
Argumen Pendukung Aborsi
Ø
Planet
bumi kian padat, perlu adanya pembatasan kelahiran terhadap bayi-bayi yang
tidak dikehendaki. Misalnya hasil dari hubungan gelap, hasil pemerkosaan,
incest (hubungan sedarah) atau dari keluarga dengan jumlah anak yang terlalu
besar dan tidak mampu secara ekonomi.
Ø
Orang-orang
miskin perlu dibatasi berapa jumlah anak yang mereka miliki, dengan demikian
beban hidup mereka tidak semakin berat.
Ø
Jika
aborsi tetap dilarang dan ilegal, maka itu dapat mendorong peningkatan angka
kematian wanita akibat aborsi yang tidak aman.
Ø
Adanya
kondisi medis tertentu yang potensial membahayakan keselamatan sang ibu.
Ø
Wanita
memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol tubuhnya sendiri.
Ø
Melakukan
aborsi merupakan pilihan pribadi antara sang wanita dengan dokternya dalam
sebuah pilihan tindakan medis.
Ø
Jika
diketahui melalui teknologi kedokteran bahwa janin yang dikandungnya memiliki
ketidaknormalan maka seorang Ibu mempunyai hak untuk ‘menolak kehadiran’ sang
janin daripada hidup dengan ‘kesulitan’ tertentu.
Pro:
ü
Dalam
hal medis, tentu saja ada indikasi tertentu sehingga si janin perlu untuk
diaborsi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ibu dan/atau
calon bayi akan terancam keselamatannya.
ü
Aborsi
diperbolehkan hanya untuk tujuan menyelamatkan ibu atau tujuan kesehatan lain.
ü
Planet
bumi kian padat, perlu adanya pembatasan kelahiran terhadap bayi-bayi yang
tidak dikehendaki. Misalnya hasil dari hubungan gelap, hasil pemerkosaan,
incest (hubungan sedarah) atau dari keluarga dengan jumlah anak yang terlalu
besar dan tidak mampu secara ekonomi.
ü
Jika
aborsi tetap dilarang dan ilegal, maka itu dapat mendorong peningkatan angka
kematian wanita akibat aborsi yang tidak aman.
ü
Melakukan
aborsi merupakan pilihan pribadi antara sang wanita dengan dokternya dalam sebuah
pilihan tindakan medis.
ü
Wanita
memiliki hak untuk mengelola dan mengontrol tubuhnya sendiri.
Kontra:
ü
Aborsi
dapat mengakibatkan komplikasi medis di kemudian hari, risiko kehamilan ektopik
ganda, dan kemungkinan keguguran dan penyakit radang panggul juga meningkat.
ü
Aborsi bukannya melindungi perempuan, namun malah
berakibat pada banyaknya terjadi aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) dan
mengakibatkan kematian.
ü
Aborsi
legal untuk dilakukan terhadap kehamilan akibat perkosaan yang dapat
menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
ü
Aborsi
sama aja dengan menghilangkan hak hidup seseorang.
ü
Sudah
ada pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejak dalam
kandungan.
BAB III
METODOLOGI STUDI KASUS
3.1 Tujuan Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dari salah satu fenomena
permasalahan di masyarakat yaitu aborsi, dan kaitannya dengan etika.
3.2 Metode dan Prosedur Studi Kasus
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian
kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan
cenderung menggunakan analisis . Perspektif subjek lebih ditonjolkan dalam
penelitian kualitatif. Prosedur penelitian kualitatif pada umumnya bersifat
siklus. Langkah pertama, peneliti mengidentifikasi masalah. Dalam
mengidentifikasi masalah dapat muncul pertanyaan yang terkait dengan apakah,
mengapa, dan bagaimana. Contohnya : “Apakah aborsi merupakan tindakan yang
benar?”. Dari pertanyaan yang muncul tergambar substansi masalah yang terkait
dengan pendekatan atau jenis penelitian tertentu. Dengan kata lain, jenis
penelitian apa yang harus digunakan peneliti bergantung pada masalah yang ada.
Lalu, peneliti mengumpulkan dan mengolah data tentang aborsi. Dan terakhir
menuliskan hasil penelitian.
3.3 Latar Penelitian
Latar
dalam penelitian ini adalah adanya situasi sosial yaitu aborsi. Situasi sosial
ini disebabkan oleh pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan, kegagalan progam
KB, hamil di luar nikah, dan lain-lain. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan
aborsi. Tetapi, masalah aborsi ini sering menimbulkan perdebatan karena
disamakan dengan membunuh. Oleh karena itu, peneliti ingin menjabarkan
pandangan tentang aborsi dalam penelitian ini.
3.4 Data dan Sumber Data
Data
yang dikumpulkan dalam penelitian ini merupakan data statistik akan fenomena
aborsi di Indonesia, dan juga informasi tentang aborsi dari penelitian
terdahulu. Sumber data merupakan data sekunder, dimana data sudah tersedia dan
peneliti mengumpulkan dari data yang tersedia tersebut. Data ini diperoleh
dengan menggunakan studi literatur yang dilakukan dan juga menggunakan data
yang diperoleh dari internet.
3.5 Teknik dan Prosedur Pengumpulan
Data
Teknik
dan prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik focus group discussion, yaitu suatu
proses pengumpulan informasi suatu masalah tertentu yang sangat spesifik
melalui diskusi kelompok (Irwanto, 1998). Teknik ini merupakan bentuk penelitian
kualitatif di mana sekelompok orang yang membahas tentang sikap mereka terhadap
produk, layanan, konsep, iklan, ide, atau kemasan. Dalam hal ini, kelompok
membahas tentang sikap atau pandangan terhadap aborsi.
3.6 Prosedur Analisis Data
Prosedur
analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis data kualitatif
dari Strous dan Corbin (grounded theory). Menurut Strous dan Corbin, analisis
data kualitatif khususnya dalam penelitian grounded theory terdiri dari tiga
jenis pencodean utama yaitu pengodean terbuka (opening coding), pengodean
berporos (axial coding), dan pengodean selektif (selective coding).
- Pengodean terbuka
(open coding)
Pengodean
terbuka (open coding) adalah bagian analisis yang berhubungan khususnya dengan
penamaan dan pengkategorian fenomena melalui pengujian data secara teliti.
Tanpa tahap analisis ini, sisa analisis dan komunikasi yang mengikuti tidak
dapat mengambil tempat. Selama pengodean terbuka data dipecah didalam
bagian-bagian terpisah, diuji secara cermat, dibandingkan untuk persamaan dan
perbedaannya dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sesuai fenomena yang
tercermin dalam data. Melalui proses ini, asumsi seseorang tentang fenomena
yang dipertanyakan mengarah pada temuan-temuan baru.
- Pengodean berporos
(axial coding)
Pengodean
terbuka memecahkan data dan memperbolehkan seseorang mengidentifikasi beberapa
kategori. Sementara pengodean berporos meletakkan data tersebut kembali
kebelakang bersama-sama dalam cara-cara baru dengan membuat sebuah hubungan
antara kategori dan sub kategorinya. Disini dibicarakan tentang hubungan
beberapa kategori utama untuk membuat rumusan teoritis yang lebih luas dan
mengembangkan apa yang menjadi salah satu dari beberapa kategori utama. Dengan
kata lain, kita masih berurusan dengan pengembangan sebuah kategori
- Pengodean selektif.
Setelah
beberapa waktu, pengumpulan dan analisis data. Anda dihadapkan dalam tugas
mengintegrasikan kategori-kategori tersebut untuk membentuk teori dasar.
Pengintegrasian material merupakan sebuah tugas yang sulit. Dimana implikasinya
adalah suatu proses kompleks tetapi tentu saja dapat dilakukan. Ada beberapa
langkah untuk melakukan semua ini. Langkah pertama adalah menguraikan alur
cerita . yang kedua menghubungkan kategori-kategori tambahan disekitar kategori
inti dengan mengunakan paradigma. Langkah ketiga, menghubungkan
kategori-kategori pada leval dimensional. Langkah keempat, menyertakan validasi
hubungan-hubungan ini dengan data. Langkah terakhir, memasukan kategori yang
memerlukan pengembangan lebih lanjut.
BAB IV
HASIL STUDI
KASUS
4.1 Gambaran
Umum
Aborsi adalah penghentian kehamilan
dengan alasan tertentu sebelum hasil konsepsi dapat bertahan hidup di luar
kandungan ibunya. Seorang ibu yang melakukan aborsi memiliki alasan yang
berbeda-beda dan juga pandangan-pandangan aborsi bagi masyarakat pun beragam.
Aborsi biasanya dilakukan oleh dokter pada janin yang memiliki masalah medis
sehingga tidak dapat hidup di luar kandungan ibunya. Apabila seorang dokter
melakukan aborsi pada janin yang tidak memiliki masalah medis, maka hal
tersebut melanggar etika maupun hukum. Aborsi yang secara illegal disebut
abortus provocatus criminalis yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten
biasanya memakai cara-cara seperti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan
benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan kedalam leher rahim, pemakaian
bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir dan lain-lain sehingga
terjadi infeksi yang berat bahkan dapat berakibat kematian. Sedangkan aborsi
secara legal disebut abortus provocatus therapeutics yang dilakukan hanya
berdasarkan indikasi medis, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan/suami,
dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang kompeten di suatu sarana kesehatan
tertentu. Cara yang digunakan dapat berupa tindakan bedah (kuretasi atau
aspirasi vakum) atau dengan cara medis dan dilaksanakan di rumah sakit atau
klinis-klinis. Alasan-alasan yang tidak diterima secara Moral:
1) Alasan
Sosial Ekonomis (Malu, Belum Siap)
Alasan ini dikarenakan kehamilannya
tidak dikehendaki (KTD), sebagai akibat hubungan diluar nikah. Karena merasa
malu dan belum siap secara mental maupun ekonomi, lalu yang bersangkutan
melakukan aborsi. Tindakan ini bertentangan dengan moral hidup. Pada
prinsipnya, anak yang ada didalam kandungan mempunyai hak untuk hidup dan harus
dihargai serta dipertahankan. Jadi, kalau alasannya menyangkut soal ekonomi dan
mental, seharusnya diselesaikan secara ekonomi dan mental.
2) Alasan
Eugenis (Anak Cacat Kandungan)
Setelah diketahui anak yang masih
dalam kandungan itu ternyata cacat, orangtuanya merasa kasihan, kemudian
menggugurkan anak itu. Alasannya adalah: daripada daripada anak itu nanti lahir
dan hidupnya menderita karena cacat, lebih digugurkan saja. Alasan semacam ini
sama ssekali tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip moral hidup.
Sebab pada hakikatnya hidup adalah anugrah Allah yang penuh misteri. Kecacatan
tidak identik dengan penderitaan, sebab banyak orang yang meskipun cacat,
tetapi mampu berkarya dan berperanan dalam hidupnya.
3) Alasan
Psiko-Sosial (Perkosaan, Incest)
Kasus kehamilan akibat perkosaan atau
hubungan dengan saudaranya sendiri (incest) tak jarang menimbulkan dilema atau
ketegangan. Keluarga yang terkena kasus semacam ini tentu akan malu dan secara
publik kehormatan dan status sosialnya seakan-akan menjadi hancur. Tetapi meski
demikian, keluarga tidak menghalalkan cara untuk membunuh anak yang tidak
berdosa itu. Jadi, pada dasarnya menghilangkan anak dalam kandungan dengan
alasan apapun tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menambah masalah
baru yang lebih rumit karena berhubungan dengan kehidupan. Hidup adalah anugrah
Allah; hidup harus dijaga, dirawat dan dikembangkan terus.
Pandangan Negara terhadap aborsi
adalah upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam
ketentuan hukum, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah
satu pasalnya: Pasal 342: Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan
keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan
melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau
tidak lama kemudian daripada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang
direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
4.2 Kasus
Aborsi
Warga Kota Ternate Utara, Kamis
(3/5/2012), dibuat heboh dengan kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi
di salah satu universitas ternama di Ternate berinisial IK. IK diketahui
merupakan anak seorang pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai. IK
diketahui hamil bersama kekasihnya J yang juga sebagai salah satu mahasiswa di
universitas berbeda di Ternate. Keduanya langsung dibekuk polisi ke Mapolres
Ternate, Kamis. Di hadapan penyidik, J mengisahkan, awalnya dia mengajak IK
untuk menikah lantaran mengetahui kekasihnya hamil dua bulan.
Namun, IK yang mengaku takut kepada
keluarganya memilih menggugurkan kandungan dengan meminum pil sakit kepala yang
dicampur dengan minuman bersoda. Namun, diduga IK tidak hanya mengaborsi
sendiri dengan cara meminum obat sakit kepala dicampur minuman bersoda.
"Waktu saya datang ke rumahnya, semua sudah bersih (sudah diaborsi),"
ungkap J. Karena takut, J lantas menguburkan ari-ari janinnya di belakang rumah
IK di Akehuda, Ternate Utara. Sepulang dari kampus, J lantas mengambil janin
yang masih di rumah IK, lalu dibawa ke Bula, Ternate Utara, untuk dibuang ke
pantai. Warga sekitar baru mengetahuinya pada Selasa (1/5/2012), meski hanya
segelintir orang.
Warga makin heboh saat aroma tindakan
tak terpuji itu mulai terungkap. J dan IK bahkan sempat menjadi amukan beberapa
anggota keluarganya. Petugas polisi baru mengetahuinya pada Kamis ini, dan
langsung membekuk keduanya ke Mapolres Ternate.
"Kita belum bisa berikan
keterangan karena masih dalam penyelidikan," ucap seorang penyidik. Untuk
kepentingan penyelidikan, sang mahasiswi ini dibawa ke rumah sakit guna
menjalani visum. "Agar bisa dipastikan apakah yang digugurkan itu janin
atau ari-ari," tambah petugas penyidik tersebut.
FENOMENA ABORSI DI INDONESIA
Kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU,
maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran
kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap
tahunnya, dan belum termasuk kasus aborsi yang dilakukan di jalur non medis
(dukun). Kasus tersebut terjadi pada 20 % usia remaja dan 80% sisanya terjadi
pada wanita dewasa. Dari penelitian WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di
Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion). Penelitian di 10 kota
besar dan enam kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus
aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan.
Kasus aborsi di perkotaan dilakukan
secara diam-diam oleh tanaga kesehatan (70%), sedangkan di pedesaan dilakukan
oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun.
Ada berbagai cara yang biasa ditempuh remaja yang hamil di luar nikah untuk
menggugurkan janin yang mereka kandung. Beberapa cara yang ditempuh dalam kasus
aborsi itu misalnya dengan meminum pil peluruh janin atau dengan mendatangi
tempat dukun pijat yang khusus menangani proses aborsi. Namun yang perlu
digarisbawahi adalah semua ini merupakan langkah yang tidak aman karena
melakukannya dengan cara illegal. Kita bisa saja tidak mengetahui dosis yang
tepat guna mengkonsumsi obat peluruh janin yang bisa berujung pada kematian
lantaran over dosis.
Atau jika remaja memilih menggugurkan
kandungan dengan mengunjungi panti pijat, hal itu akan berbahaya bagi nyawa
mereka sendiri karena dalam kasus aborsi dengan cara ini, perut mereka akan
dipijat paksa agar janin di dalamnya mati. Hal ini tentu dapat memicu
pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Bisa saja resiko timbul apabila
mereka menjadi korban maal praktek dari si dukun pijat.
BAB V
PEMBAHASAN
TEMUAN STUDI KASUS
- Definisi Aborsi
Gugur kandungan atau aborsi
(bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20
minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup)
sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran
prematur. Pengertian aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia abortus
(aborsi) didefinisikan sebagai pengguran
kandungan (janin); guguran (janin); janin yang tidak mempunyai kemungkinan
hidup.
- Jenis jenis Aborsi
Dalam ilmu kedokteran,
istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
- Spontaneous abortion:
gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab
alami.
- Induced abortion atau
procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di
dalamnya adalah:
i.
Therapeutic
abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam
kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah
pemerkosaan.
ii.
Eugenic
abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
iii.
Elective
abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari,
istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion,
sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
- Pengertian Aborsi dalam sudut pandang tertentu
i.
ABORSI
DALAM TINJAUAN MEDIS DAN UU KESEHATAN
Secara medis,
aborsi adalah berakhirnya
atau gugurnya kehamilan
sebelumkandungan mencapai
usia 20 minggu
atau berat
bayi kurang dari
500 g, yaitu sebelum janin
dapat hidup di
luar kandungan secara
mandiri. Angka kejadian
aborsi meningkat dengan
bertambahnya usia dan
terdapatnya riwayat aborsi
sebelumnya. Proses abortus dapat berlangsung secara :
1. Spontan/alamiah (terjadi
secara alami, tanpa tindakan apapun)
2. Buatan/sengaja (aborsi
yang dilakukan secara sengaja),
3. Terapeutik/medis
(aborsi yang dilakukan atas
indikasi medik karenaterdapatnya suatu permasalahan
atau komplikasi).
Frekuensi terjadinya
aborsi di Indonesia
sangat sulit dihitung
secara akuratkarena banyaknya
kasus aborsi buatan/sengaja yang
tidak dilaporkan. Berdasarkanperkiraan dari BKBN, ada sekitar
2 juta kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya.
Pada penelitian
di Amerika Serikat
terdapat 1,2 –
1,6 juta aborsi
yangdisengaja dalam 10 tahun
terakhir dan merupakan
pilihan wanita Amerika
untukkehamilan yang tidak
diinginkan. Secara keseluruhan, di
seluruh dunia, aborsi
adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan kanker maupun
penyakit jantung.
Tindakan aborsi
mengandung risiko yang
cukup tinggi, apabila
dilakukantidak sesuai standar profesi medis. Berikut ini berbagai cara
melakukan aborsi yang seringdilakukan:
1. Manipulasi fisik,
yaitu dengan cara
melakukan pijatan pada
rahim agarjanin terlepas dari
rahim. Biasanya akan terasa sakit
sekali karena pijatan yangdilakukan dipaksakan dan
berbahaya bagi oragan dalam tubuh;
2. Menggunakan berbagai
ramuan dengan tujuan panas pada rahim. Ramuan tersebutseperti nanas
muda yang dicampur
dengan merica atau
obat- obatan keraslainnya
3. Menggunakan alat bantu tradisional
yang tidak steril yang dapat
mengakibatkaninfeksi.
Tindakan ini juga
membahayakan organ dalam tubuh
Ketentuan pengaturan aborsi
dalam UU Kesehatan dituangkan
dalam Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77.
Pasal 75
(1)
Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
berdasarkan:
A.
indikasi
kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan,
baikyangmengancam nyawa
ibu dan/atau janin,
yang menderita penyakitgenetik berat dan/atau cacat bawaan,
maupun yang tidak dapat diperbaikisehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di
luar kandungan; atau
B.
kehamilan
akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma bagi korbanperkosaan.
(3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
setelahmelalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan
dan diakhiri dengankonseling pasca
tindakan yang dilakukan
oleh konselor yang
kompeten danberwenang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai indikasi kedaruratan
medis danperkosaan,
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan
ayat (3) diatur
denganPeraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
A.
sebelum
kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haidterakhir,
kecuali dalam hal kedaruratan medis;
B.
boleh
tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yangmemiliki sertifikat yang ditetapkan oleh
menteri;
C.
dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
D.
dengan
izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
E.
penyedia layanan
kesehatan yang memenuhi
syarat yang ditetapkan
olehMenteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib
melindungi dan mencegah perempuan dari
aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang
tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung jawab serta
bertentangan dengan norma
agamadan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
ii.
ABORSI
DALAM TINJAUAN PSIKOLOGI
Proses aborsi bukan saja
suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatandan keselamatan
seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat
hebatterhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini
dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological ReactionsReported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang
wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikutini:
1)
Kehilangan
harga diri (82%)
2)
Berteriak-teriak
histeris (51%)
3)
Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4)
Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
5)
mencoba
menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6)
Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut
diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaanbersalah yang
tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
iii.
ABORSI
DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA
Menurut hukum-hukum yang
berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janintermasuk kejahatan, yang
dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” Yang menerima hukuman
adalah:
1. Ibu yang melakukan
aborsi
2. Dokter atau bidan atau
dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung
terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
·
Pasal
229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati,
dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
ituhamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahunatau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikanperbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia
seorang tabib, bidanatau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
makadapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
·
Pasal
341
Seorang
ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkanatau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karenamembunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·
Pasal
342
Seorang
ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan
ketahuanbahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian merampasnyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak
sendiri dengan rencana,dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
·
Pasal
343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang
turutserta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
·
Pasal
346
·
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruhorang
lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
·
Pasal
347
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam
dengan pidana penjara
paling lama duabelas tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjarapaling lama lima belas tahun.
·
Pasal
348
1.
Barangsiapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan
kandungan seorangwanita dengan
persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama limatahun
enam bulan.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjarapaling lama tujuh tahu
BAB VI
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Aborsi
adalah pengeluaran hasil konsepsi
pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram
atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diluar kandungan. Aborsi dapat
memberikan dampak bagi kesehtan fisik maupun kesehatan psikis sesorang. Aborsi
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu: yang disengaja (abortus provocatus) dan tidak
sengaja (spontaneous abortion). Aborsi disebabkan oleh sosial ekonomis, eugenic
dan psiko-sosial. Aborsi dapat juga disebabkan karena indikasi medis atau
penyakit berat yang diderita oleh sang ibu yang
dapat mengacam keselamatan ibu dan janin, misalnya bila si ibu menderita penyakit
tuberkulosis paru berat, diabetes, gagal ginjal, hipertensi dan jantung. Aborsi
menjadi masalah kontroversial di dunia, tidak hanya dari sudut pandang
kesehatan, melainkan juga dari sudut
pandang agama maupun hukum. Hukum diperlukan untuk mengatur hubungan
antar manusia di segala aspek kehidupannya. Hukum juga diperlukan untuk
mengatur kasus aborsi, agar aborsi tidak sering terjadi dan dapat mengurangi
kasus aborsi di Indonesia maupun di dunia. Kelahiran dan kematian merupakan hak
sang pencipta dan bukan hak manusia. Kehidupan yang diberikan kepada setiap
manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dicabut oleh Pemberi
kehidupan tersebut.
B.
Saran
Pemerintah harus lebih sering
memberikan pendidikan mengenai aborsi dan dampaknya terhadap kesehatan maupun
kejiwaan seseorang, baik kepada remaja maupun orang dewasa agar mereka
mempunyai pengetahuan tentang aborsi dan memiliki persepsi yang benar akan hal
itu. Dan pemerintah harus bersikap tegas terhadap aborsi dan memberantas kasus
aborsi sehingga dapat menurunkan angka kejadian aborsi baik secara legal maupun
illegal
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar